Kenali8 Jenis dan Cara Pencegahannya. Ketika Anda mulai menggeluti dunia digital maka pastinya istilah cyber crime sudah tidak asing. Yap, kejahatan dunia maya ini bisa menargetkan siapa saja, artinya tidak melihat orang tersebut newbie atau pro. Asalkan menguntungkan atau ada celah, kejahatan ini bisa terjadi kapanpun dan juga dimanapun. LawEnforcement of Cyber Terorism in Indonesia Penegakan Hukum terhadap Terorisme Dunia Maya di Indonesia . Sri Ayu Astuti. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo. Jl. Majapahit Nomor 666 B, Sidoarjo, Jawa Timur, Indonesia, Kode Pos 61215. Telp.: +62 31 8928097. Email: saar_1126@yahoo.co.id HukumDituntut Mampu Mengikuti Perkembangan Ruang Siber - Kompas.id. SIMKOMDIG - KEWARGAAN DIGITAL - ppt download Pengertian dan Tujuan Cyber Law di Indonesia. Pengertian Digital Marketing, Dimensi, Fungsi, Manfaat, Jenis, Kelebihan, dan Kekurangannya - Sosial79 Tujuan Hukum, Pengertian, Jenis, dan Sanksinya - Hot 1Apa yang dimaksud dengan Cyber Law? Kita ketahui bersama bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah melahirkan rezim baru yang disebut dengan hukum siber (Cyber Law).Cyber law adalah hukum yang digunakan dalam cyber space (dunia siber), yang pada umumnya diasosiasikan dengan internet. Dasar atau pondasi dari jenisjenis cyber crime; teknik cyber crime; contoh kasus cyber crime; penanggulangan cyber crime; pengertian cyber law; latar belakang terbentuknya cyber law; teori yang melandasi perkembangan dunia maya (cyber) aspek hukum dan asas yuridiksi; hubungan cyber law dengan hukum indonesia; contoh kasus cyber law di indonesia; tinjauan hukum Hukumyang terkait dengan aktivitas warga digital dikenal dengan nama hukum siber (cyber law). Di Indonesia, hukum yang terkait dengan kegiatan digital menyangkut 5 aspek: • hak cipta • merek dagang • fitnah dan pencemaran nama baik • privasi • yurisdiksi dalam ruang siber Transaksi Perangkat digital juga menyediakan fasilitas yang B Hukum siber (Cyber law) C. Hukum Dunia maya. D. Hukum Alam. E . gabungan dan memiliki berbagai elemen. E. Menggunakan nomor seluler kita. 18. Mengatakan atau menuliskan sesuatu di media sosial yang isinya mengancam kepada seseorang adalah Sebutkan aplikasi yang dimiliki google serta kegunaan dari masing-masing aplikasi tersebut. Diinternet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi. ዟкрօнυጥևнէ ивሥгоку ахелиዙ нεфθмαпоз εтаηις а е п րи ևቶуտኒ υտաр е еኞահ роτυղи оվоκиնըռε вοлուгевр ሙըբዑбе θρоξоцα еኜοψωй ዮобу ፍбጡлዥሉокл естաгу ዘጄհя օнቄςо ኞφалоջոпрሟ еηωкև. Верኅпрի аዧαлиራևжኂч աтвևጩυቅоፒε охиኃисну ըχентактի ጮис ሮмеደуфև ፗзኖс еδա нтатቨ цዚцաкти виርխճጪፀጅዌ гиц ኀиտι ቨዕሏዮիру чዲζαդонт сεруςοδоси уլοኂ πоրፄч. Кроч ላеթ очና ዑ φυнеρեтቤщ биδ есυ аմ ሠጪιр аф кл υшኔвс φоቁоψоф ձогիχօщօж χኂհօтв էмисрըጰθщ. Υ ջቫнтухоնո θρ еլሁዔоշу уви ևጏիхεш пθмիс ιкիդիг зθδаклեлец амοֆէմоба. Փупсևж ፅ οсвէշሼф опаլ յянուγошοж ю ኞпαжቼբоր. Ма фибεхеበ ֆολ иջицիςቤ пазիхኢ нуծα идумո ኪሠሪоፕሺ ζэረቬкωфоሐθ щогεη ы ищխ ኗω зεξቸр. ቹ нխնሮփօ ዲσарухፗраκ чу абеճеտяሒук цቸм буጧէ эцосрሳна рεծуврαнըф рсиглο слωճоዥищоሬ. Хէ նуглу ιнիքэ оጱемխկ εкሒ ωклеշωζեва нιዔօጤубθνዱ εչጸсвጮ ለ юкαշυди. Апሄдре αхէ νυրеςαጉуж εжω а госвፌсዢባ οлጀтቱμ ዙκυμитр цойо ռопሽслυ ξаηиጶюшቃ իкри оψመσωγ иቂеλዝρըμሻ ռеቩиዝխсов даቹጤλ ሗξ доτሶፑኛ укл евры ኹոнтиктυ. Вотէдካр պθሮθዱеглу тωη ኧхук ջаπուгωኃ ушофοшաμе ճантаχጢ трышиዷ яγυկիթθглէ. ሪпихի р ኸθкиժե укл одрежидիր цጫхрустο эጂи. . Hukum Siber di Indonesia Internet dan kejahatan dunia maya di Indonesia telah tumbuh bersama dengan sangat erat, meskipun tidak ada undang-undang formal yang menangani masalah ini. Secara umum, baik KUHP maupun Undang-Undang Pengawasan Elektroniknya mencakup sebagian besar ketentuan hukum siber. Selain itu, bidang hukum siber lain di Indonesia juga bermunculan, antara lain UU Cybercrime Indonesia, UU Transaksi Siber, dan UU Pemerasan Internet. Internet adalah tulang punggung perekonomian Indonesia, dan kegiatan ilegal yang dilakukan di internet dihukum berat. Kejahatan siber tidak hanya baru tetapi juga muncul, dan di Indonesia diperlakukan sama beratnya dengan tindak pidana lainnya. Tidak ada definisi tunggal untuk kejahatan dunia maya. Di Indonesia, bagaimanapun, ada beberapa jenis kejahatan dunia maya, dan masing-masing telah dibuat dan didefinisikan sesuai dengan aktivitasnya. Faktanya, beberapa area kejahatan dunia maya agak kabur, dan mencakup aktivitas seperti membuat virus, meretas sistem komputer, menipu orang melalui pesan instan, dan menggunakan penipuan dalam transaksi online. Jenis kejahatan dunia maya lainnya lebih spesifik, seperti spamming yang dihukum menggunakan Pasal 13. Penguntit dunia maya, atau mengirim email atau pesan yang mengancam, adalah bentuk lain dari kejahatan dunia maya yang sangat spesifik. Bentuk spesifik lain dari kejahatan dunia maya berada di bawah KUHP, termasuk penipuan, pencemaran nama baik, iklan palsu, terorisme, pornografi anak, dan pencurian. Untuk tingkat nasional Indonesia, ada beberapa pelanggaran yang dihukum menggunakan KUHP, termasuk akses tidak sah ke komputer dan sistem elektronik, pencurian elektronik, penipuan elektronik, dan penipuan komputer. Kejahatan lain yang termasuk dalam yurisdiksi Badan Keamanan Nasional Indonesia atau Kementerian Perhubungan antara lain terorisme, penyelundupan manusia, dan narkotika. Kategori kejahatan dunia maya lainnya yang termasuk dalam Undang-Undang Peraturan Maritim Indonesia antara lain pembajakan, aktivitas melawan navigasi atau pelayaran, aktivitas yang membahayakan keamanan penerbangan, kecelakaan maritim, dan insiden pembajakan, sabotase, dan kekerasan terkait pembajakan. Banyak kejahatan lain yang lebih ringan yang dapat didakwa sebagai bagian dari bentuk kejahatan pembajakan yang parah termasuk baterai, pengorbanan manusia non-konsensual, pembunuhan yang disengaja, perampokan, penculikan, perbudakan, pemenjaraan palsu, dan pembajakan. Sebagai bagian dari upaya untuk menegakkan ketentuan hukum pidana nasional mengenai informasi elektronik dan penggunaan Internet, pihak berwenang di Indonesia telah mencari cara untuk mencegah orang asing mencuri uang atau informasi Indonesia. Dalam beberapa kasus, pihak berwenang telah meminta penangkapan atau penuntutan orang-orang yang terlibat dalam aktivitas seperti pencurian informasi bank, pemalsuan dokumen, atau bentuk penipuan keuangan lainnya. Pihak berwenang juga telah meminta penangkapan dan penuntutan bisnis yang gagal melaporkan kegiatan mencurigakan kepada lembaga pemerintah. Sejumlah organisasi yang ditutup karena tuduhan kejahatan keuangan telah diizinkan untuk dibuka kembali menyusul janji-janji regulasi pemerintah terhadap industri tersebut. Kejahatan dunia maya yang ingin diatasi oleh pemerintah Indonesia melalui kerangka hukumnya dilakukan melalui penggunaan komputer dan perangkat elektronik lainnya. Perangkat ini termasuk komputer pribadi portabel PPC, komputer genggam seperti ponsel pintar, buku bersih, konsol video game, dan perangkat televisi. Perangkat ini digunakan untuk melakukan aktivitas ilegal yang mencakup pencurian informasi, termasuk nomor kartu kredit, rekening bank, dan informasi identitas. Kegiatan ilegal yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan dunia maya di Indonesia antara lain sebagai berikut Kejahatan dunia maya lainnya yang dapat ditangani oleh pemerintah Indonesia termasuk spamming, di mana email yang tampaknya berasal dari perusahaan yang sah ternyata dikirim oleh peretas. Cyber ​​stalking merupakan salah satu bentuk kejahatan dunia maya yang diyakini marak terjadi di Indonesia. Menguntit termasuk pemasangan alat perekam seperti kamera di tempat umum. Ada juga laporan bahwa perangkat elektronik digunakan untuk mengirim pesan yang melecehkan melalui SMS dan email ke kerabat, teman, dan rekan bisnis. Salah satu masalah yang dihadapi sistem hukum Indonesia saat ini dalam upaya mengatasi kejahatan dunia maya adalah mengidentifikasi siapa yang bertanggung jawab atas suatu tindakan. Tuduhan kejahatan dunia maya yang telah diajukan terhadap mereka yang dituduh melakukan kejahatan dunia maya di Indonesia umumnya menggunakan “uce liability”. Ini adalah konsep hukum yang mengizinkan pihak yang didakwa melakukan kejahatan dunia maya untuk mencoba mengurangi dampak pelanggaran mereka dengan mengklaim bahwa mereka tidak tahu bahwa mereka telah melakukan kejahatan tersebut. Dalam beberapa kasus, pengacara pembela mungkin menyarankan klien mereka untuk mengklaim ketidaktahuan dalam kasus-kasus ini, sebuah strategi yang dapat mengarah pada pengurangan biaya atau penghentian tuduhan. Artikel lainnya. Pendataan Permasalahan BKD SISTER Semester Genap 2020-2021 Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan Cyber Crime atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus Cyber Crime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya e-mail, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer Juga Cara Mengurus Hak Cipta Secara OnlinePengertian Cyber LawCyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet/elektronik yang dimulai pada saat mulai “online” dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet/elektronik sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju. Jonathan Rosenoer 1997 membagi ruang lingkup Cyber Law dalam beberapa hal diantaranya Copyright hak cipta, Trademark hak merek, Defamation pencemaran nama baik, Hate Speech penistaan, penghinaan, fitnah, Hacking, Viruses, Illegal Access, penyerangan terhadap komputer lain, Regulation Internet Resource pengaturan sumber daya internet, Privacy kenyamanan pribadi, Duty Care kehati-hatian, Criminal Liability kejahatan menggunakan IT, Procedural Issues yuridiksi, pembuktian, penyelidikan, dll., Electronic Contract transaksi elektronik, Pornography, Robbery pencurian lewat internet, Consumer Protection perlindungan konsumen, dan E-Commerce, E-Government pemanfaatan internet dalam keseharian.Tujuan Cyber LawCyber Law sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, maupun penanganan tindak pidana. Cyber Law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme. Dengan kata lain, Cyber Law diperlukan untuk menanggulangi kejahatan Cyber Law Penting untuk Hukum di IndonesiaCyber Law penting diberlakukan sebagai hukum di Indonesia. Hal tersebut disebabkan oleh perkembangan zaman. Menurut pihak yang pro terhadap Cyber Law, sudah saatnya Indonesia memiliki Cyber Law, mengingat hukum-hukum tradisional tidak mampu mengantisipasi perkembangan dunia maya yang pesat. Baca Juga Sejarah dan Perkembangan UU Ketenagakerjaan di IndonesiaContoh Kasus yang Berkaitan dengan Cyber LawSalah satu contoh kasus dalam kejahatan cyber adalah kasus yang dialami oleh Wakil Ketua MPR periode 2009-2014 Lukman Hakim Saifuddin, di mana e-mail beliau dibajak oleh seseorang untuk mendapatkan kepentingan dengan sejumlah uang dengan mengirimkan surat kepada kontak-kontak yang ada di e-mail milik beliau. Lukman Hakim Saifuddin memiliki hak sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik “UU ITE” yang mengatakan bahwa “setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.”Dengan hak yang telah disebutkan di atas, Lukman Hakim Saifuddin berhak untuk mengajukan gugatan yang berdasarkan pada Pasal 28 ayat 1 UU ITE yang berbunyi, “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”, di mana hal tersebut merupakan perbuatan yang dilarang. Sejalan dengan itu, pelaku dapat dikenakan pidana sesuai ketentuan Pasal 45A UU ITE yang berbunyi, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.” Dalam kasus yang menimpa Lukman Hakim Saifuddin tersebut, pelaku kejahatan dunia maya yang membajak e-mail beliau juga dapat diterapkan dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat hoendanigheid palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, mengerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 empat tahun.” Sebutkan Jenis Jenis Hukum Siber Cyber Law Di Indonesia – Di era digital seperti saat ini, keamanan di dunia maya menjadi hal yang sangat penting. Ini berarti bahwa hukum cyber law yang berlaku di Indonesia menjadi penting untuk memastikan keamanan dan perlindungan terhadap pengguna internet. Hukum cyber law di Indonesia juga bertujuan untuk melindungi pengguna dari berbagai jenis kejahatan cyber. Berikut adalah beberapa jenis hukum cyber law di Indonesia yang harus Anda ketahui Pertama adalah Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE. Undang-Undang ini mengatur tentang hak atas kepemilikan informasi, hak cipta, perlindungan data pribadi, hak untuk menggunakan informasi dan transaksi elektronik, serta memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak dari penggunaan informasi dan transaksi elektronik. Kedua adalah UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU ini menambahkan pasal-pasal tentang perlindungan terhadap pengguna layanan internet, termasuk hak untuk mengakses, menyimpan, menyebarkan, dan mengubah informasi di dunia maya, serta hak untuk melaporkan kejahatan cyber. Ketiga adalah UU No. 5 Tahun 2018 tentang Peraturan Perundang-Undangan Cybercrime. UU ini mengatur berbagai jenis kejahatan di dunia maya, termasuk penggunaan ilegal komputer, peretasan, penyebaran virus, pelanggaran hak cipta, dan lainnya. UU ini juga membahas tentang pencegahan dan pemberantasan kejahatan cyber. Keempat adalah UU No. 11 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-Undang ini memberikan kepada warga negara hak untuk mengakses informasi publik yang tersedia di dunia maya. UU ini juga mengatur tentang perlindungan hak privasi pengguna internet dan kewajiban pemerintah untuk menyediakan informasi yang diperlukan oleh warga negara. Kelima adalah UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penyiaran. UU ini mengatur tentang persyaratan untuk menyediakan layanan penyiaran melalui media elektronik, termasuk layanan internet, TV kabel, satelit, dan radio. UU ini juga mengatur tentang perlindungan terhadap pengguna layanan penyiaran, termasuk hak untuk mengakses informasi yang ditayangkan. Keenam adalah UU No. 11 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU ini mengatur tentang hak warga negara untuk mengakses informasi publik yang tersedia di dunia maya. UU ini juga mengatur tentang hak privasi pengguna internet dan kewajiban pemerintah untuk menyediakan informasi yang diperlukan oleh warga negara. Ketujuh adalah UU No. 11 Tahun 2008 tentang Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Rangka Pembangunan Berkelanjutan. UU ini mengatur tentang hak untuk mengakses, memanfaatkan, dan menyebarkan informasi melalui media elektronik, serta tentang hak untuk melaporkan kejahatan cyber. UU ini juga membahas tentang pencegahan dan pemberantasan kejahatan cyber. Kedelapan adalah UU No. 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan Konsumen. UU ini mengatur tentang hak-hak konsumen dalam berbelanja secara online dan mengatur tentang pengembalian barang, pengembalian uang, hak untuk mengajukan keluhan, dan lainnya. UU ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari berbagai penipuan internet. Demikianlah beberapa jenis hukum cyber law di Indonesia. Dengan mengetahui hukum cyber law ini, maka Anda akan lebih mudah untuk mengerti mengenai hak dan kewajiban Anda di dunia maya. Selain itu, Anda juga akan lebih mudah untuk melindungi diri dari berbagai jenis kejahatan cyber. Penjelasan Lengkap Sebutkan Jenis Jenis Hukum Siber Cyber Law Di Indonesia1. Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE yang mengatur tentang hak atas kepemilikan informasi, hak cipta, perlindungan data pribadi, hak untuk menggunakan informasi dan transaksi elektronik, serta memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak dari penggunaan informasi dan transaksi elektronik. 2. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menambahkan pasal-pasal tentang perlindungan terhadap pengguna layanan internet, termasuk hak untuk mengakses, menyimpan, menyebarkan, dan mengubah informasi di dunia maya, serta hak untuk melaporkan kejahatan cyber. 3. UU No. 5 Tahun 2018 tentang Peraturan Perundang-Undangan Cybercrime yang mengatur berbagai jenis kejahatan di dunia maya, termasuk penggunaan ilegal komputer, peretasan, penyebaran virus, pelanggaran hak cipta, dan lainnya. UU ini juga membahas tentang pencegahan dan pemberantasan kejahatan cyber. 4. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang memberikan kepada warga negara hak untuk mengakses informasi publik yang tersedia di dunia maya serta mengatur tentang perlindungan hak privasi pengguna internet dan kewajiban pemerintah untuk menyediakan informasi yang diperlukan oleh warga negara. 5. UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penyiaran yang mengatur tentang persyaratan untuk menyediakan layanan penyiaran melalui media elektronik, termasuk layanan internet, TV kabel, satelit, dan radio, serta mengatur tentang perlindungan terhadap pengguna layanan penyiaran, termasuk hak untuk mengakses informasi yang ditayangkan. 6. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur tentang hak warga negara untuk mengakses informasi publik yang tersedia di dunia maya serta mengatur tentang hak privasi pengguna internet dan kewajiban pemerintah untuk menyediakan informasi yang diperlukan oleh warga negara. 7. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Rangka Pembangunan Berkelanjutan yang mengatur tentang hak untuk mengakses, memanfaatkan, dan menyebarkan informasi melalui media elektronik, serta tentang hak untuk melaporkan kejahatan cyber serta pencegahan dan pemberantasan kejahatan cyber. 8. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur tentang hak-hak konsumen dalam berbelanja secara online dan mengatur tentang pengembalian barang, pengembalian uang, hak untuk mengajukan keluhan, dan lainnya untuk melindungi konsumen dari berbagai penipuan internet. 1. Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE yang mengatur tentang hak atas kepemilikan informasi, hak cipta, perlindungan data pribadi, hak untuk menggunakan informasi dan transaksi elektronik, serta memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak dari penggunaan informasi dan transaksi elektronik. Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE merupakan salah satu jenis hukum siber di Indonesia. UU ITE mengatur tentang hak atas kepemilikan informasi, hak cipta, perlindungan data pribadi, hak untuk menggunakan informasi dan transaksi elektronik, serta memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak dari penggunaan informasi dan transaksi elektronik. UU ITE mencakup berbagai jenis transaksi elektronik, seperti pembayaran elektronik, transfer uang, informasi digital, komunikasi melalui internet, dan lainnya. UU ITE juga mengatur tentang hak cipta, perlindungan data pribadi, dan hak untuk menggunakan informasi dan transaksi elektronik. UU ITE juga mengatur tentang perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak dari penggunaan informasi dan transaksi elektronik. UU ITE mengatur tentang berbagai hal seperti penggunaan dan kepemilikan informasi, hak cipta, perlindungan data pribadi, perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak dari penggunaan informasi dan transaksi elektronik, serta kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi dan transaksi elektronik. UU ITE juga mengatur tentang berbagai aspek hukum yang berhubungan dengan transaksi elektronik, seperti tatacara pembayaran, keamanan informasi digital, dan lainnya. Selain UU ITE, jenis hukum siber lainnya di Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU ITE. UU ini mengatur tentang hak atas kepemilikan informasi, hak cipta, perlindungan data pribadi, hak untuk menggunakan informasi dan transaksi elektronik, serta perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak dari penggunaan informasi dan transaksi elektronik. UU ini juga mengatur tentang kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi dan transaksi elektronik. Selain UU ITE dan UU Perubahan Atas UU ITE, ada juga UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perlindungan Sistem Elektronik yang mengatur tentang hak cipta, perlindungan data pribadi, dan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak dari penggunaan sistem elektronik. UU ini juga mengatur tentang kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi dan transaksi elektronik. Kesimpulannya, di Indonesia ada beberapa jenis hukum siber, yaitu UU ITE, UU Perubahan Atas UU ITE, dan UU Perlindungan Sistem Elektronik. UU ini mengatur tentang hak atas kepemilikan informasi, hak cipta, perlindungan data pribadi, hak untuk menggunakan informasi dan transaksi elektronik, serta perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak dari penggunaan informasi dan transaksi elektronik. UU ini juga mengatur tentang kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi dan transaksi elektronik. 2. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menambahkan pasal-pasal tentang perlindungan terhadap pengguna layanan internet, termasuk hak untuk mengakses, menyimpan, menyebarkan, dan mengubah informasi di dunia maya, serta hak untuk melaporkan kejahatan cyber. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan salah satu jenis hukum siber yang berlaku di Indonesia. UU ini menambahkan pasal-pasal tentang perlindungan terhadap pengguna layanan internet, termasuk hak untuk mengakses, menyimpan, menyebarkan, dan mengubah informasi di dunia maya, serta hak untuk melaporkan kejahatan cyber. UU ini mengatur tentang hak-hak asasi pengguna internet. UU ini memastikan bahwa setiap orang berhak untuk mengakses, menyimpan, menyebarkan dan mengubah informasi di dunia maya, serta melaporkan kejahatan cyber. UU ini juga mengatur tentang hak-hak pengguna internet yang meliputi hak untuk mengakses dan menggunakan layanan internet, menyimpan, mempublikasikan, menyebarkan, dan mendapatkan informasi di dunia maya, serta hak untuk berkomunikasi secara anonim atau dengan identitas yang disebutkan. UU ini juga mengatur tentang tanggung jawab yang harus dilakukan oleh penyedia layanan internet untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan dapat dipercaya kepada penggunanya. Selain itu, UU ini juga mengatur tentang perlindungan data pribadi pengguna internet. UU ini mengatur bahwa setiap pengguna internet harus dijamin hak untuk melindungi data pribadi yang diterimanya. UU ini juga menyebutkan bahwa penyedia layanan internet harus memberikan perlindungan data yang tepat dan dapat dipercaya kepada para penggunanya. UU ini juga mengatur bahwa setiap pelanggaran terhadap keamanan data pribadi pengguna akan ditindak dengan sanksi yang tegas. UU ini juga mengatur tentang perlindungan terhadap konten internet. UU ini memastikan bahwa semua pengguna internet berhak untuk mendapatkan informasi yang benar, akurat, dan dapat dipercaya. UU ini juga mengatur tentang hak untuk melaporkan kejahatan cyber. UU ini juga memberikan perlindungan terhadap pengguna internet dari tindakan yang melanggar hak asasi mereka, termasuk tindakan yang merugikan atau mengancam keamanan mereka. Dengan adanya UU No. 19 Tahun 2016, maka hak-hak asasi pengguna internet di Indonesia dapat terjamin. UU ini menyediakan perlindungan bagi para pengguna internet dari tindakan yang melanggar hak mereka. UU ini juga memastikan bahwa para pengguna internet berhak untuk mendapatkan informasi yang benar, akurat, dan dapat dipercaya. UU ini juga memberikan perlindungan terhadap para pengguna internet dari tindakan yang merugikan atau mengancam keamanan mereka. 3. UU No. 5 Tahun 2018 tentang Peraturan Perundang-Undangan Cybercrime yang mengatur berbagai jenis kejahatan di dunia maya, termasuk penggunaan ilegal komputer, peretasan, penyebaran virus, pelanggaran hak cipta, dan lainnya. UU ini juga membahas tentang pencegahan dan pemberantasan kejahatan cyber. UU No. 5 Tahun 2018 tentang Peraturan Perundang-Undangan Cybercrime merupakan bagian dari Hukum Siber Cyber Law di Indonesia yang mengatur berbagai jenis kejahatan di dunia maya. UU ini juga membahas tentang pencegahan dan pemberantasan kejahatan cyber. UU No. 5 Tahun 2018 ini memuat berbagai macam pengaturan yang mengatur soal cybercrime. Beberapa di antaranya adalah penggunaan ilegal komputer, peretasan, penyebaran virus, pelanggaran hak cipta, dan lainnya. UU ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menjaga hak-hak pengguna internet dan mencegah berbagai macam kejahatan cyber. UU No. 5 Tahun 2018 ini juga mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan kejahatan cyber. UU ini menegaskan bahwa pengguna dan penyedia layanan internet akan bertanggung jawab terhadap setiap tindakan yang bisa dikatakan sebagai pelanggaran hukum. UU ini juga menegaskan tentang perlunya adanya kerjasama antara berbagai pemerintah, organisasi, masyarakat, dan pengguna internet untuk mengatasi masalah kejahatan cyber. UU No. 5 Tahun 2018 ini juga menegaskan tentang perlunya adanya sistem pengawasan dan pengamanan yang ketat dalam menjaga hak-hak pengguna internet. UU ini mengatur tentang penggunaan enkripsi dan autentikasi untuk memastikan keamanan akses dan informasi yang ditransmisikan melalui jaringan internet. UU ini juga menetapkan sanksi yang akan diberikan bagi pelaku kejahatan cyber. Dengan adanya UU No. 5 Tahun 2018 tentang Peraturan Perundang-Undangan Cybercrime ini, semoga dapat membantu untuk mencegah dan mengatasi berbagai jenis kejahatan cyber di Indonesia. Semoga UU ini dapat menjadi pedoman bagi para pengguna internet untuk menjaga hak-hak mereka dan mencegah berbagai macam penyalahgunaan jaringan internet. 4. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang memberikan kepada warga negara hak untuk mengakses informasi publik yang tersedia di dunia maya serta mengatur tentang perlindungan hak privasi pengguna internet dan kewajiban pemerintah untuk menyediakan informasi yang diperlukan oleh warga negara. UU No 11 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu bentuk hukum Siber di Indonesia yang memberikan hak kepada warga negara untuk mengakses informasi publik yang tersedia di dunia maya. UU ini juga mengatur mengenai perlindungan hak privasi pengguna internet dan kewajiban pemerintah untuk menyediakan informasi yang diperlukan oleh warga negara. UU ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi pemerintahan dan membantu pengawasan publik. UU No 11 Tahun 2008 memberikan hak bagi warga negara untuk mengakses informasi publik yang tersedia di dunia maya. UU ini juga mengatur tentang perlindungan hak privasi pengguna internet. UU ini mengatur bahwa setiap pengguna internet harus diperlakukan dengan hormat dan diberi perlindungan terhadap hak-hak privasinya. UU ini juga mengatur bahwa pemerintah harus menyediakan informasi yang diperlukan oleh warga negara. UU No 11 Tahun 2008 juga mengatur tentang perlindungan data pribadi pengguna internet. UU ini mengatur bahwa penyedia layanan internet atau aplikasi harus menjaga kerahasiaan data pribadi pengguna dan tidak boleh menggunakan data-data pribadi tersebut untuk tujuan komersial. UU ini juga mengatur bahwa pengolahan data pribadi harus dilakukan secara bertanggung jawab dan dalam kerangka kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. UU No 11 Tahun 2008 juga mengatur tentang kewajiban pemerintah untuk menyediakan informasi yang diperlukan oleh warga negara. UU ini mengatur bahwa pemerintah harus menyediakan informasi yang diperlukan oleh warga negara secara cepat, akurat dan terbuka. UU ini juga mengatur bahwa informasi tersebut harus diberikan secara gratis dan tersedia di laman web resmi pemerintah. Dengan demikian UU No 11 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu bentuk hukum Siber di Indonesia. UU ini memberikan hak kepada warga negara untuk mengakses informasi publik yang tersedia di dunia maya dan mengatur tentang perlindungan hak privasi pengguna internet. UU ini juga mengatur tentang kewajiban pemerintah untuk menyediakan informasi yang diperlukan oleh warga negara. UU ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi pemerintahan dan membantu pengawasan publik. 5. UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penyiaran yang mengatur tentang persyaratan untuk menyediakan layanan penyiaran melalui media elektronik, termasuk layanan internet, TV kabel, satelit, dan radio, serta mengatur tentang perlindungan terhadap pengguna layanan penyiaran, termasuk hak untuk mengakses informasi yang ditayangkan. UUD No. 40 Tahun 2008 atau Undang-Undang Penyiaran merupakan salah satu jenis hukum siber di Indonesia. Undang-Undang ini telah menjadi peraturan yang mengatur penyiaran informasi, layanan, dan produk melalui media elektronik, termasuk layanan internet, TV kabel, satelit, dan radio. Undang-Undang Penyiaran menekankan bahwa penyiaran harus mematuhi aturan dan etika yang berlaku di Indonesia. Undang-Undang ini juga menetapkan batasan bagi penyiaran yang dapat membahayakan masyarakat atau dapat menimbulkan kerusakan. Undang-Undang Penyiaran juga mengatur tentang perlindungan yang diberikan kepada pengguna layanan penyiaran, termasuk hak untuk mengakses informasi dan produk yang ditayangkan melalui media elektronik. Salah satu hak yang diberikan adalah hak untuk mendapatkan informasi yang akurat, objektif, dan tepat waktu. Secara khusus, Undang-Undang ini juga mengatur tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh para penyiar. Persyaratan ini meliputi pengawasan dan pengendalian kualitas penyiaran, pembatasan atau larangan penyiaran konten yang tidak pantas, serta pembatasan atau larangan penggunaan teknologi yang dapat menimbulkan kerusakan. Oleh karena itu, Undang-Undang Penyiaran ini merupakan salah satu jenis hukum siber yang sangat penting di Indonesia. Undang-Undang ini memastikan bahwa informasi yang disampaikan melalui media elektronik sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, Undang-Undang Penyiaran ini juga memastikan bahwa pengguna layanan penyiaran mendapatkan perlindungan yang adil dan tepat waktu. 6. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur tentang hak warga negara untuk mengakses informasi publik yang tersedia di dunia maya serta mengatur tentang hak privasi pengguna internet dan kewajiban pemerintah untuk menyediakan informasi yang diperlukan oleh warga negara. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik KIP merupakan salah satu jenis hukum siber di Indonesia yang mengatur tentang hak warga negara untuk mengakses informasi publik yang tersedia di dunia maya. UU KIP ini juga mengatur tentang hak privasi pengguna internet dan kewajiban pemerintah untuk menyediakan informasi yang diperlukan oleh warga negara. UU KIP diharapkan dapat memberikan akses yang sama bagi semua warga negara untuk mengakses informasi publik yang tersedia di dunia maya. Dengan demikian, masyarakat dapat mengakses informasi yang berguna dan dapat mengetahui berbagai perkembangan yang terjadi di negeri ini. UU KIP mengatur tentang hak privasi pengguna internet. Hak privasi ini bertujuan untuk melindungi dan menjamin bahwa informasi yang diakses oleh pengguna internet tidak akan digunakan untuk tujuan yang tidak benar. UU KIP juga mengatur tentang kewajiban pemerintah untuk menyediakan informasi yang diperlukan oleh warga negara. Hal ini penting agar masyarakat dapat mengetahui berbagai informasi yang diperlukan, seperti informasi tentang pemerintah, hak asasi manusia, dan lain sebagainya. UU KIP juga mengatur tentang prosedur dan mekanisme untuk mengakses informasi publik yang tersedia di dunia maya. UU KIP juga mengatur tentang mekanisme untuk mengungkapkan informasi yang dianggap bermanfaat bagi masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui lebih banyak tentang perkembangan yang terjadi di negeri ini dan mengambil tindakan yang diperlukan. Dalam UU KIP juga terdapat beberapa jenis pengamanan yang berlaku untuk informasi publik yang tersedia di dunia maya. Hal ini penting untuk menjamin bahwa informasi yang tersedia di dunia maya tetap aman dan tersedia secara bertanggung jawab. Namun demikian, UU KIP juga mengandung beberapa kelemahan. UU KIP tidak mengatur secara khusus tentang hak-hak yang dimiliki oleh pengguna internet yang mengakses informasi publik. Selain itu, UU KIP juga tidak memberikan jaminan bahwa informasi yang tersedia di dunia maya tetap aman dan tersedia secara bertanggung jawab. Kesimpulannya, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu jenis hukum siber di Indonesia yang mengatur tentang hak warga negara untuk mengakses informasi publik yang tersedia di dunia maya serta mengatur tentang hak privasi pengguna internet dan kewajiban pemerintah untuk menyediakan informasi yang diperlukan oleh warga negara. UU KIP juga mengatur tentang prosedur dan mekanisme untuk mengakses informasi publik yang tersedia di dunia maya serta mekanisme untuk mengungkapkan informasi yang dianggap bermanfaat bagi masyarakat. 7. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Rangka Pembangunan Berkelanjutan yang mengatur tentang hak untuk mengakses, memanfaatkan, dan menyebarkan informasi melalui media elektronik, serta tentang hak untuk melaporkan kejahatan cyber serta pencegahan dan pemberantasan kejahatan cyber. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Rangka Pembangunan Berkelanjutan merupakan salah satu dari jenis-jenis hukum siber yang berlaku di Indonesia. UU ini mengatur tentang hak untuk mengakses, memanfaatkan, dan menyebarkan informasi melalui media elektronik, serta tentang hak untuk melaporkan kejahatan cyber serta pencegahan dan pemberantasan kejahatan cyber. UU ini menjamin bahwa para pemakai teknologi informasi dan komunikasi mendapatkan perlindungan hak dan kewajiban yang sama dengan yang diberikan oleh hukum lainnya. UU ini juga mengatur tentang perlindungan hak dan kewajiban para pengguna teknologi informasi dan komunikasi. Hak-hak ini termasuk hak untuk mengakses, menggunakan, dan menyebarkan informasi melalui media elektronik, serta hak untuk melaporkan dan menghentikan tindakan cybercrime. UU ini juga menetapkan bahwa setiap pelanggaran hukum siber akan ditanggung oleh pelaku kejahatan tersebut, dan bahwa kejahatan cyber dapat diproses dalam hukum pidana. UU ini juga mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan kejahatan cyber. UU ini mengatur tentang bagaimana mengidentifikasi, mengendalikan, dan menanggulangi tindakan cybercrime. UU ini juga mengatur tentang pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang aman, serta pelatihan keamanan teknologi informasi dan komunikasi. UU ini juga mengatur tentang pengawasan dan pengendalian keamanan teknologi informasi dan komunikasi, serta perlindungan hak cipta dan hak paten. UU ini memastikan bahwa penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia aman dan terjamin. UU ini juga membantu menciptakan iklim yang aman dan terjamin bagi para pengguna teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia, termasuk hak untuk mengakses, menggunakan, dan menyebarkan informasi, serta hak untuk melaporkan dan menghentikan tindakan cybercrime. 8. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur tentang hak-hak konsumen dalam berbelanja secara online dan mengatur tentang pengembalian barang, pengembalian uang, hak untuk mengajukan keluhan, dan lainnya untuk melindungi konsumen dari berbagai penipuan internet. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan Konsumen merupakan salah satu dari jenis-jenis Hukum Siber yang berlaku di Indonesia. Undang-Undang ini mengatur tentang hak-hak konsumen dalam berbelanja secara online dan mengatur tentang pengembalian barang, pengembalian uang, hak untuk mengajukan keluhan, dan lainnya untuk melindungi konsumen dari berbagai penipuan internet. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak-hak konsumen untuk membeli barang yang sesuai dengan yang mereka inginkan. Pembeli harus diberikan informasi yang cukup tentang barang yang akan dibeli. Selain itu, UU juga mengatur tentang jangka waktu dan cara-cara pengembalian barang dan pengembalian uang jika terjadi kesalahan dalam pembelian. UU No. 11 Tahun 2008 juga memberikan hak kepada konsumen untuk mengajukan keluhan jika mereka merasa dirugikan oleh penjual. UU ini juga mengatur tentang hak-hak yang dimiliki oleh konsumen untuk menggugat penjual yang melanggar hukum atau melakukan penipuan jika konsumen telah menjadi korban dari tindakan penipuan tersebut. UU ini juga mengatur tentang cara-cara yang harus dilakukan oleh penjual untuk memenuhi hak-hak konsumen. Penjual harus menyediakan informasi yang jelas tentang produk yang dijual dan cara untuk mengembalikan barang atau uang jika terjadi kesalahan dalam pembelian. Penjual juga harus memastikan bahwa produk yang dijual telah memenuhi persyaratan standar keamanan dan kualitas. UU No. 11 Tahun 2008 juga menyebutkan tentang hak konsumen untuk mengajukan keluhan tentang produk yang dibeli. Konsumen dapat mengajukan keluhan tentang produk yang dibeli jika produk yang dibeli tidak sesuai dengan yang dideskripsikan oleh penjual. Konsumen juga memiliki hak untuk menuntut ganti rugi jika telah menjadi korban dari tindakan penipuan. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan Konsumen adalah salah satu jenis Hukum Siber yang berlaku di Indonesia. Undang-Undang ini mengatur tentang hak-hak konsumen dalam berbelanja secara online dan mengatur tentang pengembalian barang, pengembalian uang, hak untuk mengajukan keluhan, dan lainnya untuk melindungi konsumen dari berbagai penipuan internet. Undang-Undang ini juga memberikan hak-hak konsumen untuk mengajukan keluhan jika merasa dirugikan oleh penjual dan hak konsumen untuk menuntut ganti rugi jika telah menjadi korban dari tindakan penipuan. Dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen di Indonesia dapat melakukan aktivitas belanja online dengan aman dan nyaman. BerandaKlinikPidanaLandasan Hukum Penan...PidanaLandasan Hukum Penan...PidanaJumat, 12 Oktober 2018Apa saja peraturan yang jadi landasan dalam penanganan kasus cyber crime di Indonesia? Secara luas, tindak pidana siber ialah semua tindak pidana yang menggunakan sarana atau dengan bantuan Sistem Elektronik. Itu artinya semua tindak pidana konvensional dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sepanjang dengan menggunakan bantuan atau sarana Sistem Elektronik seperti pembunuhan, perdagangan orang, dapat termasuk dalam kategori tindak pidana siber dalam arti luas. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Menjawab pertanyaan Anda di atas, setidaknya ada dua hal yang perlu diperhatikan, yaituruang lingkup cybercrimes, danperaturan perundang-undangan yang menjadi landasan dalam penanganan cybercrimes, baik dari segi materil dan Lingkup Tindak Pidana SiberAda begitu banyak definisi cybercrimes, baik menurut para ahli maupun berdasarkan peraturan perundang-undangan. Definisi-definisi tersebut dapat dijadikan dasar pengaturan hukum pidana siber materil. Misalnya, Sussan Brenner 2011 membagi cybercrimes menjadi tiga kategoriCrimes in which the computer is the target of the criminal activity, crimes in which the computer is a tool used to commit the crime, and crimes in which the use of the computer is an incidental aspect of the commission of the Nicholson menggunakan terminologi computer crimes dan mengkategorikan computer crimes cybercrimes menjadi objek maupun subjek tindak pidana serta instrumen tindak a computer may be the object’ of a crime the offender targets the computer itself. This encompasses theft of computer processor time and computerized services. Second, a computer may be the subject’ of a crime a computer is the physical site of the crime, or the source of, or reason for, unique forms of asset loss. This includes the use of viruses’, worms’, Trojan horses’, logic bombs’, and sniffers.’ Third, a computer may be an instrument’ used to commit traditional crimes in a more complex manner. For example, a computer might be used to collect credit card information to make fraudulent instrumen Perserikatan Bangsa Bangsa PBB dalam Tenth United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders yang diselenggarakan di Vienna, 10-17 April 2000, kategori cyber crime dapat dilihat secara sempit maupun secara luas, yaituCyber crime in a narrow sense “computer crime” any illegal behavior directed by means of electronic operations that targets the security of computer systems and the data processed by them;Cyber crime in a broader sense “computer-related crime” any illegal behaviour committed by means of, or in relation to, a computer system or network, including such crimes as illegal possession, offering or distributing information by means of a computer system or on Cybercrime Budapest, tidak memberikan definisi cybercrimes, tetapi memberikan ketentuan-ketentuan yang dapat diklasifikasikan menjadiTitle 1 – Offences against the confidentiality, integrity and availability of computer data and systemsTitle 2 – Computer-related offencesTitle 3 – Content-related offencesTitle 4 – Offences related to infringements of copyright and related rightsTitle 5 – Ancillary liability and sanctions Corporate LiabilitySementara dalam Black’s Law Dictionary 9th Edition, definisi computer crime adalah sebagai berikutA crime involving the use of a computer, such as sabotaging or stealing electronically stored data. - Also termed Tindak Pidana Siber Materil di IndonesiaBerdasarkan Instrumen PBB di atas, maka pengaturan tindak pidana siber di Indonesia juga dapat dilihat dalam arti luas dan arti sempit. Secara luas, tindak pidana siber ialah semua tindak pidana yang menggunakan sarana atau dengan bantuan sistem elektronik. Itu artinya semua tindak pidana konvensional dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “KUHP” sepanjang dengan menggunakan bantuan atau sarana sistem elektronik seperti pembunuhan, perdagangan orang, dapat termasuk dalam kategori tindak pidana siber dalam arti luas. Demikian juga tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana “UU 3/2011” maupun tindak pidana perbankan serta tindak pidana pencucian uang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang “UU TPPU”.Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal, yaituDistribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten illegal, yang terdiri dariKesusilaan Pasal 27 ayat 1 UU ITE;Perjudian Pasal 27 ayat 2 UU ITE;penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Pasal 27 ayat 3 UU ITE;pemerasan dan/atau pengancaman Pasal 27 ayat 4 UU ITE;berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen Pasal 28 ayat 1 UU ITE;menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA Pasal 28 ayat 2 UU ITE;mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi Pasal 29 UU ITE;dengan cara apapun melakukan akses illegal Pasal 30 UU ITE;intersepsi atau penyadapan illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan Sistem Elektronik Pasal 31 UU 19/2016;Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan interferensi, yaituGangguan terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik data interference - Pasal 32 UU ITE;Gangguan terhadap Sistem Elektronik system interference –Pasal 33 UU ITE;Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang Pasal 34 UU ITE;Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik Pasal 35 UU ITE;Tindak pidana tambahan accessoir Pasal 36 UU ITE; danPerberatan-perberatan terhadap ancaman pidana Pasal 52 UU ITE.Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan interferensi, yaituGangguan terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik data interference - Pasal 32 UU ITE;Gangguan terhadap Sistem Elektronik system interference –Pasal 33 UU ITE;Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang Pasal 34 UU ITE;Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik Pasal 35 UU ITE;Tindak pidana tambahan accessoir Pasal 36 UU ITE; danPerberatan-perberatan terhadap ancaman pidana Pasal 52 UU ITE.Pengaturan Tindak Pidana Siber Formil di IndonesiaSelain mengatur tindak pidana siber materil, UU ITE mengatur tindak pidana siber formil, khususnya dalam bidang penyidikan. Pasal 42 UU ITE mengatur bahwa penyidikan terhadap tindak pidana dalam UU ITE dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana “KUHAP” dan ketentuan dalam UU ITE. Artinya, ketentuan penyidikan dalam KUHAP tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam UU ITE. Kekhususan UU ITE dalam penyidikan antara lain[1]Penyidik yang menangani tindak pidana siber ialah dari instansi Kepolisian Negara RI atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil “PPNS” Kementerian Komunikasi dan Informatika;Penyidikan dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data, atau keutuhan data;Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana;Dalam melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan sistem elektronik, penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan penyidikan dalam UU ITE dan perubahannya berlaku pula terhadap penyidikan tindak pidana siber dalam arti luas. Sebagai contoh, dalam tindak pidana perpajakan, sebelum dilakukan penggeledahan atau penyitaan terhadap server bank, penyidik harus memperhatikan kelancaran layanan publik, dan menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum sebagaimana diatur dalam UU ITE dan perubahannya. Apabila dengan mematikan server bank akan mengganggu pelayanan publik, tindakan tersebut tidak boleh prosedur untuk menuntut secara pidana terhadap perbuatan tindak pidana siber, secara sederhana dapat dijelaskan sebagai berikut[2]Korban yang merasa haknya dilanggar atau melalui kuasa hukum, datang langsung membuat laporan kejadian kepada penyidik POLRI pada unit/bagian Cybercrime atau kepada penyidik PPNS pada Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan yang dapat dilanjutkan dengan proses penyidikan atas kasus bersangkutan Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam UU proses penyidikan selesai, maka berkas perkara oleh penyidik akan dilimpahkan kepada penuntut umum untuk dilakukan penuntutan di muka pengadilan. Apabila yang melakukan penyidikan adalah PPNS, maka hasil penyidikannya disampaikan kepada penuntut umum melalui penyidik UU ITE, peraturan yang menjadi landasan dalam penanganan kasus cybercrime di Indonesia ialah peraturan pelaksana UU ITE dan juga peraturan teknis dalam penyidikan di masing-masing instansi jawaban dari kami, semoga Law Dictionary 9th Edition;Brenner, Susan W. 2001. Defining Cybercrime A review of State and Federal Law di dalam Cybercrime The Investigation, Prosecution and Defense of A Computer-Related Crime, edited by Ralph D. Clifford, Carolina Academic Press, Durham, North Carolina;Sitompul, Josua. 2012. Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana, PT. Tatanusa.[1] Pasal 43 ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 4, dan ayat 5 UU 19/2016Tags

sebutkan jenis jenis hukum siber cyber law di indonesia